Latest Post
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts

Dalam Sebulan Polres Mojokerto Kota Bisa Tangkap 27 Tersangka Narkoba.

Written By Hapraindonesia on 10/30/2019 | 21:00

Foto Istimewa
Mengamankan 221,75 Gram Narkotika Golongan 1 Jenis SABU, 2000 Butir Tablet Doubel

Mojokerto,Hapraindonesia.co - Selama sebulan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kota, panen tangkapan narkoba. Dalam kasus tersebut, ada 9 kasus yang diungkap serta mengamankan 27 tersangka. Dari jumlah itu, petugas juga mengamankan . dua pelaku  pengedar sabu, atau double LL.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH.  dan Kasubbag Humas IPTU Sukatmanto  menuturkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita 221,75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh lima) Gram Narkotika golongan 1 jenis SABU, 2000 (dua ribu) Butir tablet doubel L, 5 (lima) Timbangan elektric, 4 (empat) set Seperangkat alat Hisap SABU, 22 (dua puluh dua) HP dan Uang Tunai Rp. 1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota Rabu (30/10/2019)

“Dari 27 tersangka yang kami amankan. tersangka tersebut terdiri dari  21 (dua puluh satu) orang Laki-laki dan 6(enam) orang perempuan dan kesemuanya kategori Pengedar, sedangkan tempat peredaran atau kejadian di wilayah Kota 11 (sebelas) tempat, Wilayah Jetis 4 tempat, Wilayah Gedeg 2 tempat, wilayah  Dawarblandong 2 tempat dan wilayah Kemlagi 1 tempat." tuturnya



Dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut terdapat beberapa orang yang menjadi perhatian yaitu  tersangka inisial ”IN” ibu rumah tangga alamat Bangsal petugas berhasil mengamankan 9(sembilan) paket SABU siap edar berat kotor seluruhnya 4,18 Gram dan Tablet doubel L sebanyak 2000 butir, dan tersangka inisial ”SM” perempuan asal Prajuritkulon dengan barang bukti 2,55 Gram SABU. 

Dengan tertangkapnya beberapa pengedar Narkotika jenis SABU di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda  Calon korban peredaran Narkotika, dan jumlah barang bukti tersebut kalau di kalkulasi dengan rupiah, saat ini harga per satu Gram SABU di pasar gelap berkisar antara Rp. 1.200.000.- sampai dengan Rp. 1.500.000.- dengan disitanya barang bukti sebanyak 221,75 setara dengan Rp. 332.000.000.-


Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana  “Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis SABU  sebagaimana dimaksud  Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal  4(empat) tahun dan tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” pungkas Kapolres Bogiek Sugiyarto.(T@urus)

Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 12 Tersangka Pengedar Narkoba

Written By Hapraindonesia on 7/10/2019 | 01:08

(Foto: Istimewa)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota selama bulan juni 2019 berhasil mengungkap 8 kasus mengamankan 12 tersangka pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis sabu, dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti seberat 231,88 gram sabu. disampaikan di aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa sore (9/7/2019).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH., S.SIK., M.Sc (Eng) dalam keterangannya dari kasus-kasus ini, total bisa kami amankan 231,88 gram sabu. Dari 8 kasus ini. ada kasus yang menonjol yakni menjadi target operasi.

“Ada kasus tersangka Wisnu yang bisa dikembangkan kepada lima tersangka lainnya,” terangnya.

Para pelaku diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yang terbanyak di Wilayah lingkungan Balongrawe Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto.

Dalam pengungkapan kasus kali ini polisi juga menemukan barang bukti berupa garam yang sampai saat ini masih didalami apakah garam tersebut merupakan modus untuk pengalihan kepada petugas atau dicampur dengan sabu tersebut.

“Yang pasti ini tidak digunakan tetapi di temukan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Anton,” tegas Kapolres.

“Saat itu ada rencana pengiriman sejumlah 4 kilogram ke kota Mojokerto yang akan diterima oleh tersangka Anton, tetapi barang bukti seberat 4 kilogram itu terlebih dahulu diamankan di Pekanbaru,” ulas Sigit.

Dalam keterangan Anton bisnis haram ini. diageluti kurang lebih 2 tahun.

Untuk diketahui Anton Eko Kuncoro adalah bandar narkoba asal Desa Tinggar buntut Kecamatan Bangsal, Kabupeten Mojokerto yang tertangkap di Lingkungan Balongrawe – Kedundung Kota Mojokerto dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 219.04 gram atau setara dengan Rp. 328.500.000 .

(T@urus)

Dua Tersangka Pembunuhan Sadis Diganjar Timah Panas

Written By Hapraindonesia on 5/14/2019 | 18:06


Foto: (Taurus/HI)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Salah satu keberhasilan Polres Mojokerto Kota, kurang dari 1×24 jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pembakaran mayat yg ditemukan di kawasan hutan kayu putih, Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong Mojokerto.

Konferensi Pers di Polres Mojokerto Kota Dalam penjelasannya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,S.H., S.I.K., MSc kejadian ini terjadi pada hari Senin (13/05/2019) dimana TKP pertama berada di Dusun Kenanten, Desa Kenanten Kecamatan puri Kabupaten Mojokerto dan TKP kedua berada di area perhutani petak 79 dusun manyarsari Desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Foto: (Taurus/HI)
"Korban Eko Yuswanto dibunuh dipukul menggunakan benda tumpul sejenis marmer piala hingga tewas. Kemudian mayat korban dibawa ke kebun jagung Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itulah korban Eko dibakar dan ditinggal terlantar Korban dibunuh karena tersangka sakit hati dengan ucapan istri korban yang sering menghina tersangka. Kemudian Korban dibakar untuk menghilangkan jejak di TKP Kedua," jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,S.H., S.I.K., MSc (Eng).

Mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan sampai dengan pembuangan mayat dan pembakaran dan pasal pembunuhan berencana.Tersangka Priono dan Dantok Narianto dikenakan ancaman hukuman paling lama seumur hidup pasal 340 KUHP Subs pasal 365 ayat (3) KUHP.

(T@urus)

Satnarkoba Polresta Mojokerto Bekuk Tujuh pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Written By Hapraindonesia on 4/09/2019 | 21:15

(Foto: Taurus/HI)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Polres Mojokerto Kota dalam bulan maret dan april 2019 telah berhasil membekuk tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba, kini ke tujuh tersangka tengah diamankan anggota Satnarkoba Polres Kota Mojokerto.

Dari keterangan Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany setiyono, SH, SIK, MSc (Eng) menuturkan dari tujuh pelaku, satu merupakan residivis perempuan Yut Tri Florince alias Rince (35) warga Jalan Niaga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Ketika Pelaku diringkus pada Selasa (9/4/2019) lalu, didapat barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,40 gram. Satu butir extacy, satu buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit Handphone (HP) merk OPPO.

Pelaku menjadi Target Operandi (TO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sedangkan enam tersangka pelaku antara lain tersangka yang diamankan yakni, Iwan Cahyono (42) warga Sooko, Rizal Nur Iman (27) warga Berat kulon, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka lain yakni Rizqi (20) warga jl. Panderman raya Wates, Ismail Waluyo (36) warga Gedongan, Didik Budi Setiawan (47) warga Mentikan, Kota Mojokerto.

Serta Ayyub Imaddudin (23) warga asal Kemlagi Mojokerto dan satu tersangka perempuan Yut Tri Florince alias Rince (35) warga jln. Niaga Kec. Kranggan Kota Mojokerto.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, barang bukti yang diamankan, sabu seberat 5,82 gram, 1000 butir pil double L dan 1 ekstasi. Atas perbuatan yang dilakuka para pelaku dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(T@urus)

Ungkap Kasus Prostitusi, Tiga Mucikari Diciduk Polisi

Written By Hapraindonesia on 3/29/2019 | 19:17

(Foto: Taurus/HI)
Mojokerto, hapraindonesia.co - Upaya Kerjakeras Polres Mojokerto Kota dalam mengungkap perdagangan manusia, akhirnya menuai hasil. Tiga orang mucikari diamankan Polresta Mojokerto Kota. Rabu (27/3/2019), kejadian ini terjadi di wilayah hukum polres Kota Mojokerto.

Kapolresta AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc, mengatakan 3 orang mucikari sudah diamankan, mereka bertugas sebagai menghubungkan korban dengan pembeli, ketiga mucikari sehari-hari adalah karyawan karaoke,” terangnya saat Konferensi Pers di halaman depan Aula Prabu Hayam Wuruk Jumat (29/3/2019).

”Modus yang dilakukan dengan cara manual yakni dengan cara hubungan komunikasi dari costumer laki kepada tersangka untuk mencarikan wanita untuk bisa diajak kencan.

Menurut keterangan dari tersangka dengan tarif 900 ribu. Lanjut Kapolres 400 ribu untuk mucikari dan 500 ribu untuk korban.

Baik korban maupun mucikari adalah warga Mojokerto korban berinisial FI (35) Mucikari berinisial EN (40) asal Wates Kota Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 HP Oppo Type A83, uang tunai sejumlah 900 ribu warna rose gold, kondom dan Tisu Magic, 3 buah sprei warna putih,1 buah bedcover warna hijau, 2 buah sarung bantal warna putih,1 buah selimut warna orange dan 1 buah handuk warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

(Taurus)

Opserasi Tumpas Semeru 2019, Polres Mojokerto Kota Ungkap 16 Kasus Narkoba

Written By Hapraindonesia on 2/12/2019 | 18:08

Foto: Taurus/HI
Mojokerto, hapraindonesia.co - Polres Mojokerto Kota melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba selama ops tumpas semeru 2019, di Aula Prabu Hayam Wuruk. Selasa (12/02/2019).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono SH, SIK, M.Sc (Eng) Mengatakan Polres Mojokerto Kota khususnya satreskoba Polres Mojokerto Kota menggelar hasil ungkap operasi tumpas 2019 yang kita laksanakan 12 hari sejak tanggal 26 sampai dengan tanggal 2 Februari sampai dengan 6 Februari.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan bahwa satreskoba dengan seluruh jajaran Polsek berhasil mengungkap 16 tersangka dari 11 kasus yang bisa diungkap sebagian besar adalah pengedar narkoba jenis sabu dan ada juga 1 orang yang membawa ekstasi dari keseluruhan kasus ini yang berhasil diungkap jumlah BB adalah 9 koma 38 gram 9 koma 38 gram kemudian 3 butir ekstasi dan seluruhnya ada 16 tersangka" Kata Kapolresta.

AKBP Sigit Menambahkan, rilis ini adalah hasil dari operasi tumpas yang kita laksanakan dan yang harus kita catat bersama bahwa hasil ini merupakan hasil yang cukup fantastis Kenapa karena target kita adalah 3 kasus atau tiga tersangka tetapi bisa berkali lipat 4 kali lipat mendapatkan 11 kasus 16 tersangka.

Tersangka salah satunya adalah tersangka berinisial A yang menjadi jaringan dari pengedar narkoba di dalam lapas dan juga ada satu lagi ada dua Lapas yang diindikasi di sini di Jawa Timur yang kemudian tersangkanya dari hasil pengungkapan merupakan bagian dari jaringan pengedar. Jadi ada anggota atau narapidana yang sudah ada di Lapas masih bisa mengendalikan penjualan atau peredaran gelap narkoba di luar Lapas.

"ini yang harus kita ketahui bersama ada beberapa Lapas di sini kalau kita sampaikan nanti agak sensitif Saya minta ini menjadi prioritas dari seluruh jajaran penegak hukum di Aceh yang ada di Jawa Timur untuk lebih memperketat pengawasan baik di luar Lapas maupun di dalam Lapas" tambah Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersangka mengakui bahwa yang bersangkutan hanya dihubungi oleh salah satu narapidana atau penghuni Lapas kemudian meminta untuk menjual atau menghindar kan narkoba dari Lapas sistemnya adalah sistem seperti biasa dan kemudian mendapatkan keuntungan tetapi jaringan komunikasi yang terus berubah-rubah.

"Sehingga tidak mudah dilacak dan juga ada yang masih menggunakan jaringan kekeluargaan ini yang juga harus diantisipasi ada beberapa disini juga yang ekspresi device yang sudah pernah di tangkap dengan perkara yang sama juga saat ini tertangkap kembali ada 2 orang di sini sekarang kasus narkoba narkotika narkotika dua kali tahun 2015 dengan menantunya dengan mertuanya."  tukas Jelasnya.

(Taurus)

Polres Mojokerto Kota berhasil Mengukap Penipuan Dan Penggelapan 1 Unit Mobil Rental

Written By Hapraindonesia on 11/19/2018 | 20:06

Foto: Taurus/HI
Mojokerto, hapraindonesia.co - Polres Mojokerto Kota berhasil mengukap dan mengamankan seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit mobil rental Honda Brio Nopol AG 1167 DW warna putih, rompi anti peluru bertuliskan Polisi, Pistol mainan, Celana/kaos bertuliskan Polisi, Surat pajak kendaraan berseta BPKB honda brio AG 1167 DW dan kunci kontak mobil Honda Brio.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono dalam Konferensi pers, Senin(19/11/2018) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap tersangka, Eko Widyo Setyo Nugroho asal Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Foto: Taurus/HI
Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap tersangka, Eko Widyo Setyo Nugroho asal Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

AKBP Sigit meyampaikan modus operandi tersangka mengaku sebagai anggota polri dan melakukan pinjaman di retal-rental mobil dari keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki motif mendapatkan uang kebutuhan dengan cara gali lubang tutup lubang dengan modus penipuan terhadap rental-rental setelah mendapat kendaraan ini kemudian digadekan yang bersangkutan untuk mendapatkan uang." Terangnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Sigit, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengunakan atribut Polisi sudah setahun yang lalu,untuk menyakinkan korban-korbannya,dan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dan pengelapan mobil dengan modus yang sama, semua kejahatanya di lakukan diwilayah Mojokerto Kota.

“Guna mempertangung jawabkan perbuatanya kini tersangaka Eko Widyo diancam pasal 378 dan atau 372 dengan pidana 4 tahun penjara,” tutupnya Sigit.

(T@urus)

Polres Mojokerto Kota Ringkus 6 Pengedar SS Dan Pil double L

Foto: Taurus/HI
Mojokerto, hapraindonesia.co - Polres Mojokerto Kota menangkap 6 orang yang di duga sebagai pengedar dan pengguna kasus Narkotika jenis Sabu dan jenis Pil double L.

Polres Mojokerto Kota, menggelar konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono. terkait perkara tindak pidana Narkoba dan kasus Narkotika jenis Sabu dan jenis Pil double L. di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (19/11/2018).

Polisi menyita barang bukti 35.291 Butir Pil Double L, 1,70 gram paket sabu, 2 unit hp dan uang tunai 500 ribu dari 6 tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah Antoni Subandono (31) warga Bendo Trerek Sidoarjo, Dodik(36) warga Balongkrai Kota Mojokerto Mashudi (28) warga Dusun Greyol Kabupaten Mojokerto, Isdianto (30) warga Desa Kemantren Wetan Mojokerto, Aiyub Yanuar (43) warga Desa Kemantren Wetan Mojokerto dan Moh. Arif warga desa Gembongan Mojokerto.

Foto: Taurus/HI
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, dari 5 laporan Polisi terdiri dari 2 perkara sabu dan narkoba dengan perkara pil double L dari pengungkapan ini dilakukan penegakan hukum terhadap enam tersangka, tiga orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu dan tiga orang tersangka kasus Nakotika jenis Pil double L.

“Yang cukup menghawatirkan ini pengungkapan peredaran pil doble L yang nilai nya cukup besar, pengungkap dari tersangka A yang berjumlah 35.291 butir pil double L yang diamankan oleh Sat Reskoba dan dari pengakuan tersangka ini sudah tahun yang ke tiga. Sementara untuk kasus sabu ada tiga tersangka jumlah barang bukti 1,7 gram diamankan dari tangan tersangka tkp SPBU Canggu Jetis." ungkapnya.

Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), lanjut Sigit, di kalangan pelajar atau remaja semakin mengkhawatirkan.

“Ini akan kami dalami untuk peredaran narkoba di kalangan pelajar dan sudah menjadi tanggung jawab kami mencegah pelajar agar bebas dari narkoba,” tutupnya.

(T@urus)

Petugas BNNP Jatim dan Kota Mojokerto Berhasil Menangkap Tiga Tersangka Gembong Narkoba

Written By Hapraindonesia on 11/15/2018 | 02:13

Foto: Istimewa
Mojokerto, hapraindonesia.co - Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso yang di dampingi Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si, Rabu (14/11/2018) Mengatakan kepada awak media Pada hari Sabtu tanggal 10 November 2018 sekitar jam 13.00 WIB Petugas BNNP Jatim dan Petugas BNN Kota Mojokerto berhasil menangkap Tiga tersangka gembong Narkoba yang diamankan yakni S.L (39) warga Jalan Teratai 54A, Sooko Selatan, Mojokerto. Berikutnya, A.M (31) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto serta S.A (47), warga Dusun Sumber Ayu, Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

"Penangkap 3 orang tersangka ini ditempat berbeda. Saudara SA tertangkap saat melintas Jalan Raya Pekayon Kecamatan Kranggan Kabupaten Mojokerto" Kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.

Lanjut Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mngatakan, pada saat itu saudara SA baru saja menyerahkan narkotika sabu sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat label 88,32 G label B 46.08 gram, label C 50,12 gram dan ekstasi dengan berat label A 0,35 gram, label B 0,36 gram, label C 0,36, label D 0,37, label E 0,39, label F0,38 sebanyak 6 butir dengan cara sistem ranjauan yang diterima oleh penerimanya atas nama A M

Foto: Istimewa
Sedang saudara AM dan sekitar jam 13.30 Wit berhasil ditangkap disekitar rumah tempat tinggalnya lengkap dengan barang bukti rangkaian narkotik pada saat penangkapan terhadap saudara S A berhasil diamankan barang bukti narkotika sabu seberat 2,7 gram dalam saku kantong celana serta 2 buah ATM BCA dan satu unit sepeda motor Honda Beat S 2506 PZ yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal saudara S A di Jalan Pekayon Gang 4 Kranggan Kota Mojokerto

Petugas BNNP berhasil diamankan 3 bungkus narkotika sabu sabu dengan berat A 2,07 gram label B 46.16 gram titik lima belas G label C 71,24 G label D 69,22 gram serta satu unit sepeda motor Honda CBR

"Berdasarkan keterangan saudara SA dalam melakukan perbuatannya Ia sebagai anak buah dari saudara SL dan sekitar jam 14.00 Beat saudara SL berhasil ditangkap di rumah kontrakan suromurukan Surodinawan Perumahan Safira nomor 14 Kota Mojokerto lengkap dengan barang bukti 2 HP 1 unit mobil Nissan Navara dan 1 unit mobil Honda Jazz RS, 1 ATM BCA dan 1 ATM BRI" Tambah Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah saudara S L di jalan Terate 54 sooko Kabupaten Mojokerto. Berhasil diamankan 1 buku rekening BCA dan 9 buku rekening BCA.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dilakukan penyidikan.Pasal yang dipersangkakan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 2010 tentang tindak pidana pencurian uang.

(T@urus)

Operasi Sikat Semeru 2018, Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Kejahatan

Written By Hapraindonesia on 9/21/2018 | 13:10

(Foto: Taurus/HI)
Mojokerto,hapraindonesia.co - Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers hasil Ops Sikat Semeru 2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono,SH, SIK, MSc (Eng) di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (20/9/2018).

Selama dua belas hari dilaksanakannya Operasi Sikat Semeru 2018, terhitung 5 september hingga 16 September 2018, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 7 kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Berhasil mengamankan beberapa perkara dan beberapa yaitu dengan sasaran pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan maupun pencurian sepeda motor, handek dan sajam.

Dari operasi Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 14 tersangka dari 7 kasus atau 7 LP (Laporan Polisi) pencurian dengan kekerasan pencurian dengan pemberatan curamor kemudian handak dan sajam.

Dalam Ops Sikat Semeru 2018, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, 1 buah kunci kontak sepeda motor scoopy, 1 lebar BPKB, 1 buah STNK, uang tunai 1.400.000, uang tunai 1.040.000, uang tunai 960.000, 1 buah obeng, 1 buah gelang mas, 1 buah kurungan burung love bird, 2 ekor burung love bird, 1 lebar print foto, 1 buku rekening BANK BNI, 11 buah MCCB 3 phase, 6 buah MCB 7 phase, 6 buah kontraktor, 6 buah MCB 3 phase dan buah linggis.

Dari hasil operasi kita berhasil pengungkapan kasus narkoba 12 laporan polisi yang berhasil kita ungkap dengan tersangka 13 Orang BB yang berhasil diamankan 11 gram sabu dan 750 butir pil dobel L.

Mengenai Debcolector kita berhasil mengamankan 3 orang DPO sudah dilakukan pengamanan di Polres Mojokerto Kota. Untuk antisipasi Debcolector ilegal sudah kita laksanakan secara represif, preventif dan edukasi pencegahan dengan penempatan bener atau spanduk-spanduk.

Dan berkaitan dengan hukum kami selalu membuka jaringan informasi 110 maupun media sosial. Dan beberapa kasus berhasil kita lakukan penegakan hukum terhadap oknum dari Debcolector yang melakukan kegiatan ilegal baik itu dilakukan upaya kekerasan sampai dengan tidak kriminal seperti penganiayaan ancaman hukuman 8 tahun." Tutupnya.

 (T@urus)

Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan Atas Meninggalnya Anak Dibawah Umu

Written By Hapraindonesia on 8/17/2018 | 08:03

Foto: Taurus/HI
Mokerto, hapraindonesia.co - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, pada Jum'at (17/08/2018) siang, laksanakan Konferensi pers, kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Mojokerto Kota selama bulan Juli - Agustus– 2018.

Bertempat di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota kepada sejumlah awak media Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono,SH, SIK, MSc (Eng) menyampaikan bahwa selama bulan Juli - Agustus 2018, jajaranya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak dibawah umur. Misteri tewasnya Elsa Marsiah (11) siswi kelas 2 SDN Mentikan 6 yang dibuang ke sungai dekat Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Prajurit Kulon kota Mojokerto pun terungkap.

Menurut informasi, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa merupakan tetangga korban. Pelakunya adalah Rosat (48) yang berdomisili di Jalan Cakarayam 2 RT 7 RW 3 Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Awal mula kejadian tersebut yakni saat tersangka melihat korban sedang buang air besar di sungai pada 30 Juni 2018, Kemudian tersangka mengalami atau memiliki hasrat untuk mewujudkan keinginan kepada korban.

Foto: Taurus/.HI
Tepat pada 13 Juli 2018 tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumah tersangka menarik tangan korban, korban memberontak, kemudian korban di tendang di dadanya sehingga kepalanya membentur tembok dan kejang-kejang.

Tidak puas sampai disitu, korban juga di injak perutnya dan di cekik oleh tersangka hingga pinsan. Setelah itu, korban di bawa ke kamar dan di setubuhi oleh tersangka dan korban di buang di anak sungai brantas lingkungan cakarayam.

Lalu pada keesokan harinya, 14 Juli 2018 pukul 08.00 tersangka menjemur kasur dan membakar sprei guna menghilangkan barang bukti. Lalu pada pukul 13.00 korban di temukan mengapung di sungai pukul 19 tersangka melarikan diri ke ngawi .

Setelah kejadian kami melaksanakan Penyelidikan dan juga pengejaran terhadap tersangka melarikan diri ke daerah Ngawi kemudian lanjut ke Jawa Tengah ke Jakarta dan kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sehingga akhirnya Alhamdulillah dengan dukungan seluruh masyarakat dan doa dari masyarakat, pada tanggal 15 Agustus 2018 yang lalu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Senen Jakarta Pusat,"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

(Taurus Zenny)

Polres Mojokerto Rilis Hasil Operasi Pekat 2018

Written By Hapraindonesia on 5/30/2018 | 22:35

Foto: Taurus/HI
Mojokerto, hapraindonesia.co - Kapolres Mojokerto ,AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng),saat konprensi pers berkaitan dengan oprasi Pekat Semeru 2018 di bertempat di depan aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun online Mojokerto, sore tadi. Rabu (30/05).

Operasi Pekat Semeru 2018 dalam waktu 12 hari berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang pertama perjudian ada 4 kasus kemudian curamor 1 kasus dan miras ada 2 kasus dari kegiatan ini seluruh total tersangkah 8 orang tersangka.Kata Sigit Dani Setiyono.

Kemudian yang kedua kita juga merilis hasil penegakan hukum bidang narkoba di bulan mei ada 7 laporan polisi tujuh perkara atau 7 kasus dengan total 12 orang tersangka.

Secara umum tidak ada yang menonjol tetapi yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus pencurian dengan pemberatan curamor dengan BB tersangka 2 orang dan dilakukan dengan pemberatan curamor dengan BB warna hijau tersangka dengan mengunakan kunci T memanfaatkan waktu sore hari hampir magrib kemudian menunggu kelengahan masyarakat." ucap Sigit .

Tersangkanya merupakan pemain lama. Dan kami sudah mengembangkan dari hasil penyidikan menjadi tiga TKP jalan pondok bonang, jalan bentar dan jalan mojopahit mereka sepisialis spek sen.

Sigit menambahkan ada peningkatan 1 perkara bulan yang lalu 6 perkara menjadi 7 perkara tersangka juga meningkat total BB 2,57 gram sabu kemudian uang 1,5 juta rupiah dan alat hisabbong dan hp. Dan rata-rata usia antara 19 - 30 tahun kabarnya meraka kebanyakan adalah supir karyawan dengan alasan berdahlil memperkuat stamina.

Kapolresta menghimbau kepada seluruh masyarakat senangtiasa meningkatkan kewaspadaan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena modus-modus tindak pidana kriminalitas di jalan apa itu pencurian, penipuan, penggelapan termasuk pencurian dan kekerasan kendaraan bermotor maupun properti seperti tas dan sebagainya dilakukan semakin meningkat menjelang Hari Idul Fitri.

Oleh karena itu saya minta mulai saat ini mengunakan dan mengamankan barang maupun kendaraan bermotor dengan cara sangat waspada pengunaan kunci ganda dan penempatan-penempatan yang sudah diawasi juru parkir, CCTV dan menitipkan barang maupun sepeda motor kepada pihak yang sdh di kenal." himbau Kapolresta.

(Taurus)

Polsek Kertosono Berhasil Ungkap Kasus Penipuan

Written By Hapraindonesia on 5/09/2018 | 08:00

Tersangka ketika diamankan di Mapolsek Kertosono
Nganjuk, hapraindonesia.co - Laki- Laki berinisial ID (30) warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk harus meringkuk di jeruji besi Polres Nganjuk, minggu (06/05/2018) dini hari.

DPO sejak beberapa bulan yang lalu berhasil di ciduk anggota unit Reskrim Polsek Kertosono atas kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Malam itu anggota kami mendapatkan informasi bahwa Pelaku atas nama iwan dhani sedang berada di room nomor 01 Happy Karaoke Kertosono. Tak menunggu lama anggota Reskrim Polsek langsung menuju ke lokasi Happy Karaoke dan mendapati sdr. IWAN DANI sedang berada di tempat parkir belakang di dalam area Happy Karaoke" ,” ujar Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik, Selasa (08/05/2018).

Diungkapkan, diringkusnya pelaku berawal pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 23.50 WIB, saat anggota Reskrim Polsek Kertosono sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Waktu itu petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berkaraoke di room nomor 01 Happy Karaoke Kertosono. Mendapatkan informasi, petugas segera meluncur ke tempat yang dimaksud.

Ternyata benar adanya jika pelaku sedang berada di tempat parkir belakang area Happy Karaoke. Dengan menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu, akhirnya pelaku diringkus dan dibawa ke Mapolsek Kertosono, Minggu (6/5) sekitar pukul 00.05 WIB, “Sekarang pelaku kita amankan di Polsek Kertosono guna proses hukum lebih lanjut.,” tukas Kompol Abraham.

(gl/Red)

Polisi Akan Mediasi Kasus KDRT

Written By Hapraindonesia on 8/21/2017 | 19:27

Foto: Ilustrasi/ist
Kediri, hapraindonesia.co - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kridha Pristiawan Atis Witanto Purnomo (35) asal Jalan Kawi no 10.A Mojoroto Kota Kediri terhadap Sri Ernawati (30) asal Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek kini terus bergulir.

Setelah korban melaporkan pelaku, polisi langsung bergerak cepat dan memulai mediasi antara korban dan pelaku. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara menjelaskan kalau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada tahapannya mediasi terlebih dahulu. Pasalnya adalah suami istri. Dan saat ini sudah memasuki tahap mediasi.

” Hari ini pukul 10 wib, jadwalnya adalah mediasi, akan tetapi pihak Sri Ernawati, belum datang,” ujarnya, Senin (21/8) melalui telefon selulernya.

Karena ada salah satu pihak yang belum datang, pihaknya berencana akan menjadwalkan ulang. “ Ya besok bisa di jadwalkan lagi,” Imbuhnya.

Untuk diketahui kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari korban yang sebelumnya mengingatkan pada suaminya agar tidak berbuat selingkuh. Akan tetapi pelaku malah marah-marah dan akhirnya menghajar korban hingga mengalami sejumlah luka di bagian bibir.

(dt/bm)

Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri, Amankan Lima Pengedar Narkoba Dalam Sehari

Written By Hapraindonesia on 8/10/2017 | 10:57

Foto: Ilustrasi/Ist
Kediri, hapraindonesia.co - Dalam kurun waktu sehari, Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri, berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel l.

Kelima pelaku yang diamankan, pada Rabu (9/8/2017), petugas menyita 1361 barang bukti pil dobel l dan 4 unit ponsel milik pelaku. Kelima pelaku itu ialah Nur Hidayat alias Geno (35) warga Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dengan barang bukti 181 butir pil dobel l dan 1 ponsel.

Anang Andri Pribadi alias Boneng (25) warga Dusun Wangkal Desa Tengger Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dengan barang bukti 8 butir pil dobel l dan 1 ponsel.

Kemudian, Pujianto alias Jibrat (23) warga Dusun Kalianyar Desa Ringinpitu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri dengan barang bukti 1114 butir pil dobel l dan 1 ponsel.

Laduni Robiutsani alias Kecek (17) warga Desa Kuwik Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dengan barang bukti 6 butir pil dobel l. Serta Arif Wibowo (18) warga warga Dusun Wangkal Desa Tengger Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dengan barang bukti 52 pil dobel l dan 1 ponsel.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason menuturkan kelima pelaku pengedar narkoba itu saat ini diamankan di Mapolres Kediri.

"Kelima pelaku itu saat ini dimintai keterangan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut," tutur Kasubbag Humas.

Lebih lanjut diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan lima pelaku itu bermula informasi dari keresahan masyarakat. Kemudian tim Buser melakukan penyelidikan.

"Tim Buser menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil," ungkap AKP Mukhalson.

(Tg/B@m)

Merasa nyawanya terancam, IRT 2 anak ini Lapor Polisi

Written By Hapraindonesia on 7/26/2017 | 21:15

Foto : Ilustrasi/Ist
Kediri, hapraindonesia.co - Karena merasa jiwanya terancam Sri Ernawati (30) warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek terpaksa melapor kan suaminya yakni Kridha Pristiawan Atis Witanto Purnomo (35) warga Jalan Kawi no 10.A Mojoroto Kota Kediri ke Polisi. Ibu dari dua anak ini melaporkan pelaku Ke Polres Kediri Kota.

Dari keterangan korban, Awalnya korban mengaku sering kali dihubungi oleh selingkuhan suaminya melalui whatsapp. Karena merasa Merasa tidak nyaman dan terganggu dengan ulah suami dengan selingkuhanya, korban lantas mencoba untuk mengingatkan suaminya agar sadar dan kembali jalan yang benar.

“saya sudah mencoba untuk menasehati suami saya dengan baik- baik, jika perbuatanya tidak benar, karena yang membuat saya sangat malu dan tidak bisa memaafkan perselingkuhan itu diketahui oleh mata anak kami” ujar Sri Ernawati, Rabu (26/7/2017).

Namun apa yang dilakukan oleh pelaku ketika dinasehati oleh sang korban, pelaku malah emosi hingga main tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian pelipis dan di bagian bibir korban.

"Selain memukul dengan tangan suami saya juga sempat menendang saya hingga saya tersungkur dan saya hanya bisa menangis. Bahkan juga mengancam akan membunuh saya, jika saya masih terus saja membahas perselingkuhan dia dengan mantan karyawannya” ujarnya.

Karena yang dialami sangat menyakitkan dan merasa nyawanya terancam, korban sempat akan melarikan diri dari rumahnya. Tetapi pelaku malah emosi dan juga mengancam akan membunuh saya,“ Suami saya mengancam saya jika saya krluar dari rumah akan memotong kaki dan tangan saya” jelasnya.


Dengan dilaporkannya ke pihak kepolisian korban berharap agar pihak kepolisi segera bertindak agar keamanannya terjamin.

“ keluarga saya semua tidak tetima dan saya berharap agar pelaku segera di proses, dan ditahan. karena kalau tidak ditahan keamanan dan kenyamanan keluarga saya merasa terancam” harapnya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan jika laporan korban sudah kami terima. Dan pihaknya mengaku kalau kasusnya masih di proses.

(B@/*)

Spesialis Maling Minimarket di Kediri, Ditangkap Polisi

Written By Hapraindonesia on 3/22/2017 | 18:13

Kedua tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Kediri Kota
Kediri, hapraindonesia.co - Pasangan suami istri nikah siri yakni Yatno (47) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan Kuwati (46) warga Desa Setro Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Kediri Kota setelah terbukti mengutil alias mencuri.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura mau membeli barang di Indomaret Ngadirejo, lalu dibawa kekasir. Namun dengan alasan tidak cocok dengan harganya lalu barang tersebut dikembalikan, tapi bukan ketempat semula namun dimasukkan ke saku jaketnya bagian dalam.

Kompol Totok Widianto Kapolsek Kediri Kota menuturkan, aksi ini terbongkar setelah seorang pegawai indomaret curiga dengan gerak gerik tersangka ketika berada di indomaret. Karena curiga salah satu pegawai Indomaret lalu menghubungi salah satu anggota polsek Kota.

Tidak menunggu lama anggota datang dan dilakukan pengamanan terhadap tersangka.

Puluhan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tempat kost tersangka
" setelah diamankan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kosan tersangka yang berada di desa ngasem kelurahan ngasem kabupaten kediri " jelasnya pada awak media, Rabu ( 22/03/2017) siang.

Setelah digeledah, lanjut Totok, ternyata benar adanya. Petugas menemukan puluhan barang bukti seperti minyak goreng, pembersih muka, bedak, pensil alis, minyak wangi bebagai merek, " di tempat kost tersangka petugas menemukan puluhan barang bukti mulai minyak goreng, parfum, bedak, pewangi berbagai merek" sebutnya.

Kepada petugas salah satu pelaku yakni kuwati yang nikah siri pada 2016 lalu dengan yatno, mempunyai 4 orang anak dan 2 orang cucu ini mengaku terpaksa mencuri dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"kami masih dua bulan melakukan aksi ini di benerapa minimarket yang berada di kota maupun kabupaten kediri. Dan ada beberapa barang yang sudah kami jual untuk makan",akunnya pada penyidik.

Terkait kejadian ini, Kompol Totok juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan informasi sekecil apapun kepada kepolisian, karena informasi sekecil apapun itu penting bagi kepolisian untuk dikembangkan dan dilakukan penyelidikan.

" Dan saat ini kedua tersangka beserta puluhan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(B@m/Red)

Dua Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

Written By Hapraindonesia on 9/13/2016 | 14:01

Kediri, hapraindonesia.co -  Tim Buser Satreskoba Polres Kediri, Senin (12/9) berhasil membekuk dua pengedar narkoba, yakni Moh Imam Wahyudi alias Wahyu (22) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Santoso (34) warga Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil menangkap Moh Imam Wahyudi, di tepi jalan Desa Sidorejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. dari penangkapan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tunggu kandang ayam itu, petugas menemukan barang bukti 50 butir pil dobel l di dalam saku celananya.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut kami berhasil menangkap Moh Imam Wahyudi, ” tutur Kapolres Kediri AKBP A. Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas AKP Bowo Wicaksono.

Masih lanjut AKP Bowo, ketika di interogasi oleh petugas, Wahyu mengaku mendapatkan barang haram itu dari dari seorang temannya yang bernama Santoso.

Tidak menunggu lama berbekal dari keterangan wahyu selanjutnya anggota Satreskoba polres kediri yang melakukan pengembangan, dengan mudah berhasil menangkap Santoso di rumahnya.

“ Saat melakukan penangkapan dirumah santoso, anggota Satreskoba Polres Kediri, menemukan barang bukti 948 butir narkoba jenis pil dobel l, ” Kata AKP Bowo

Kini Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Sementara itu, kedua pelaku masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya.

“Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasusnya, ” tegas AKP Bowo. (B@m)

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Written By Hapraindonesia on 5/28/2016 | 16:42

Foto : Istimewa
Nganjuk, hapraindonesia.co  - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Warujayeng, Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membekuk empat orang pelaku pembobolan rumah milik Muhammad Soim (37) warga Dusun Krajan Utara, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Hudi, (38) warga Dusun Mindi Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot, Purnomo (28), Fajar Harianto, 26, dan Muhammad Khoirul Anwar (19) yang ketiga tiganya adalah warga Dusun Krajanpatuk, Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. " Empat orang pelaku itu tiga di antaranya adalah tetangga satu desa dengan korban dan satu orang pelaku lainnya berasal dari Kecamatan Ngronggot," kata Kapolsek Warujayeng Kompol Abraham Sisik, S.I.K, disela sela rilis Sabtu (28/5/2016) di Mako Mapolsek Warujayeng.

Kompol Abraham menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal saat Soim, korban pemilik rumah pada Rabu 25 Mei 016 malam sekitar pukul 19.00, bersama anak istrinya pergi meninggalkan rumah untuk membeli makanan di Prambon. "Waktu itu semua pintu sudah dikunci, begitu pula pintu pagar," jelas Abraham.

Masih lanjut Abraham Sekitar pukul 20.00 WIB, usai makan Soim dan keluarganya kembali pulang ke rumah. Sesampainya di depan rumah, korban berpapasan dengan empat orang yang keluar dari pekarangan rumahnya. "Saat itu korban (Soim) mulai curiga dengan empat orang itu, karena malam-malam keluar dari pekarangan rumahnya," jelas Kompol Abraham.

Dengan perasaan tidak tenang, Soim masuk rumah dan melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Selain itu, pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas cukitan. Korban pun langsung melakukan pengecekan dan mendapati 3 buah ponsel serta uang yang berada dalam dompet raib. "Karena sebelumnya sudah curiga, akirnya korban menemui empat orang yang sempat dilihatnya tadi," jelas kata Abraham.

Ketika ditemui dan ditanya terkait hilangnya tiga buah ponsel dan uangnya, empat orang tersebut tidak mengakuinya. Selanjutnya korban melapor kepada perangkat desa setempat hingga diteruskan ke Polsek Warujayeng. "Laporan kita terima dan langsung kita lakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan empat orang yang identitasnya sudah kami kantongi," terang Abraham.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, empat orang tersebut ternyata terbukti sebagai pelaku pembobolan rumah milik Soim, dan ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 26 Mei 2016. Kepada penyidik kepolisian, komplotan ini akhirnya mengakui aksi mereka membobol rumah Soim dengan menggunakan senjata tajam berupa golok sabit.

"Keempatnya langsung kami tangkap bersama barang bukti berupa tiga ponsel, serta dompet warna merah dan peralatan untuk mencongkel pintu, Selanjutnya keempat tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" Tutup Kompol Abraham. (*/B@m)

Satreskrim Polresta Kediri Ringkus DPO Korupsi Jasmas DPRD 2013

Written By Hapraindonesia on 5/06/2016 | 18:00

Kediri, hapraindonesia.co - Satuan Reskrim Polres Kediri meringkus Sugeng Waluyo (44) warga Lingkungan Kresek, RT 01 / RW 01 Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sugeng merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun 2013.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Anwar Iskandar mengatakan, tersangka dibekuk di wilayah Desa Manukan Rt 02/08 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (5/5/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka langsung digiring ke Polres Kediri Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dasar penangkapan kami sesuai LP/117/IX/2014/res kediri Kota tanggal 03 September 2014. Tersangka sudah ditetapkan sebagai sesuai surat DPO/137/VI/2015/ Satreskrim tanggal 10 Juni 2015," terangnya, Jumat (6/5/2016).

Dijelaskan olehnya, pada tahun 2013 Rudi Hendrayanto bersama tersangka Sugeng, selaku koordinator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pesantren, Kota Kediri secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pelaksanaan proyek rehab dan pembangunan fisik serta pengadaan barang melalui delapan kelompok masyarakat (pokmas) di Kecamatan Pesantren.

Proyek tersebut atas rekomendasi oleh Dewi Purwati, SH, anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Hanura pereode 2009-2014. Dari hasil audit, perbuatan tersangka merugikan keuangan Negara sebesar Rp.119.097.168. (B@m)
 
Support : Hapra Indonesia
Copyright © 2011. Hapra Indonesia - All Rights Reserved